Kamis, 09 Maret 2017

HARTA Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ”Bagi tiap-tiap umat itu fitnah dan sesungguhnya fitnah umatku adalah harta.” (HR At-Tirmidzi dan Hakim) Harta pada hakikatnya adalah milik Allah Ta’ala. Harta adalah amanat Allah yag dilimpahkan kepada umat manusia agar dia mencari harta itu dengan halal, menggunakan harta itu pada tempat yang telah ditetapkan oleh syariat Islam. Bila kita amati keadaan umat Islam saat ini, banyak kita dapati di antara mereka yang tidak perduli lagi dengan cara mengumpulkan hartanya, apakah dari jalan yang halal atau jalan yang haram. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah meramalkan hal ini dengan sabdanya: ”Nanti akan datang suatu masa, di masa itu manusia tidak perduli dari mana harta itu ia peroleh, apakah dari yang halal ataukah dari yang haram.” (HR Al-Bukhari) Setiap Muslim harus hati-hati dalam mencari mata pencaharian hidupnya karena banyak manusia yang terdesak masalah ekonomi lalu ia hingga tidak perduli lagi dari mana harta itu ia peroleh. Ada yang memperoleh harta dari usaha-usaha yang batil, misalnya hutang tidak dibayar, korupsi, riba, merampok, berjudi dan lain sebagainya. Orang yang mencari usaha dari yang haram akan mendapat siksa dari Allah, seperti disabdakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: ”Barangsiapa yang dagingnya tumbuh dari barang yang haram, maka Neraka itu lebih patut baginya (sebagai tempat).” (HR Al-Hakim). Harta yang kita dapat dengan cara yang halal harus pula kita infaqkan pada jalan yang benar pula. Bila tadi disebutkan bahwa harta itu milik Allah, maka wajib pula kita gunakan harta itu untuk dalam rangka menegakkan kalimat Allah di muka bumi ini. Di dalam Al-Qur’an ada delapan golongan yang berhak mendapatkan zakat, yaitu para fuqara (orang fakir), masakin (orang miskin), amil (pengurus zakat), muallaf (orang yang baru masuk Islam), untuk membebaskan budak, orang-orang yang berhutang, untuk perjuangan di jalan Allah (jihad fii sabilillah) dan orang yang sedang dalam perjalanan (musafir). Di masa-masa sekarang ini ada beberapa kelompok yang masuk prioritas ulama yang berhak mendapatkan infaq dan shadaqah, yaitu folongan fuqara, masakin danorang yang berjuang di jalan Allah. Orang fakir adalah orang yang butuh, tetapi tidak mempunyai pekerjaan, sedangkan hidupnya digunakan untuk membantu agama Islam. Jadi orang fakir yang dibantu adalah orang yang hidupnya untuk berjuang di jalan Allah bukan pemalas yang tidak mau berusaha dan tidak melaksanakan syariat Islam. Sedangkan orang miskin adalah orang yang berusaha, tetapi usahanya hanya mencukupi kebutuhan minimalnya dalam keluarganya untuk makan sehari-hari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar